Kasus Ferdy Sambo
Dua Perwira Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Terkait Kasus Ferdy Sambo
KKEP tak cuma menyidang eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada hari ini, Jumat (9/9/2022).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak cuma menyidang eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada hari ini, Jumat (9/9/2022).
Sidang yang sama juga dilakukan kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro, AKBP Pujiyarto.
Mereka menjalani sidang etik karena diduga melanggar etik terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Infonya seperti itu (AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto disidang etik hari ini)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Dedi mengatakan sidang akan dilangsungkan secara terpisah.
Menurut Dedi, rencananya AKBP Pujiyanto akan lebih dahulu disidang kemudian dilanjutkan sidang AKBP Jerry Raymond.
Menurut dia, sidang keduanya tidak berkaitan dengan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," tutur Dedi.
Baca juga: Ucapan Bripka RR Saat Ferdy Sambo Menyuruh Tembak Brigadir J, Ditanya Juga Soal Kejadian di Magelang
Diketahui, dua perwira polisi itu sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawati.
Selain itu, ada juga tujuh tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Baca juga: Siapa AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Disanksi Etik? Terkait Kasus Ferdy Sambo
Tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Kemudian Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Eks Wadirkrimum, Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Juga Disidang Etik Hari Ini"