SIAP-SIAP Cek Rekening! Besok BSU Rp 600 Ribu Cair Bagi Para Pekerja, Kecuali 4 Golongan Ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan cair pada Jumat (9/9/2022). Berikut adalah golongan yang tidak mendapatkan BSU.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan cair pada Jumat (9/9/2022) dan golongan yang tidak mendapatkan BSU. 

TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan cair pada Jumat (9/9/2022). Berikut adalah golongan yang tidak mendapatkan BSU.

Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan jadwal BSU cair paling cepat pada pekan ini, tepatnya Jumat, 9 September 2022.

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," kata Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ida juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calom penerima BSU tahap I sebanyak 5.099.915 dari BPJS Ketenagakeerjaan.

BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Lantas siapa saja golongan yang tidak mendapatkan BSU?

Penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Baca juga: KABAR BAIK, Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Juga Akan Dapat BSU, Ini Penjelasan Menteri Ida

Dalam aturan tersebut juga tercantum golongan yang tidak mendapatkan BSU, yaitu:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan BLT subsidi gaji disalurkan.

Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Menerima BSU

Masih melansir Kompas.com, Ida Fauziyah juga memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ida Fauziyah memberikan BSU kepada pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta karena upah minimum provinsi (UMP) yang berbeda di setiap daerah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved