Selasa, 21 April 2026

Buruh Majalengka Minta UMK Naik 12,5 Persen, Tak Hanya Karena BBM

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini naik direspon oleh para buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribunjabar
Para buruh yang tergabung dalam KSPSI Majalengka meminta upah tahun 2023 naik 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini naik direspon oleh para buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Salah satunya para buruh yang tergabung dalam kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka.

Para buruh tersebut meminta upah di tahun 2023 naik 12,5 persen.

Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Majalengka, Asep Odin mengatakan, permintaan itu telah disepakati sesuai hasil rapat internal yang digelar oleh DPC KSPSI dan PC F SP TSK R-KSPSI.

Yang mana, kenaikkan BBM sangat berdampak terhadap para buruh.

Apalagi menurutnya, kenaikan BBM yang saat ini terjadi, dilakukan menjelang akhir tahun dan sangat berpengaruh pada kenaikan upah tahun 2023.

"Alhasil anggota kami terdampak 2 kali jenis kenaikan, pertama kenaikan akibat kenaikkan BBM, kedua terdampak akibat kenaikkan upah dan kondisi ini, dapat berakibat menurunnya daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2022).

Ia menjelaskan, kenaikan upah sendiri merujuk pada yang disebutkan dalam UU 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021.

Di mana, sebagai jaring pengaman atau safety yang berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 (nol sampai satu) tahun.

Baca juga: Ribuan Warga Majalengka Mulai Terima BLT BBM, Saonah Mengaku Bahagia

Maka dari itu, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12,5 persen dan penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun ke atas. 

"Kemarin kami sudah menggelar audiensi dengan Pak Sekda dan Kepala Dinas KUKM."

"Hal itu telah kami sampaikan karena kenaikkan BBM sangat berdampak dan menyebabkan menurunnya daya beli buruh. Pekerja di Kabupaten majalengka mayoritas masa kerjanya di atas satu tahun."

"Demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Majalengka."

"Demi keberlangsungan perusahaan, demi meningkatkan investasi dan demi menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera, maka kami merekomendasikan Bupati Majalengka untuk menetapkan kenaikkan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12,5 persen dan penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun ke atas," ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Majalengka, Eman Suherman sangat mengapresiasi permintaan yang dilakukan DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI Kabupaten Majalengka. 

Menurutnya, hal itu secepatnya akan ditindaklanjuti sehingga apa yang diminta para buruh segera terealisasikan.

"Oleh sebab itu, dengan adanya aspirasi itu akan kita bahas bersama dan saya sangat mengapresiasi," jelas Eman.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved