Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Mendapatkan

Bagaimana cara mengecek penerima BSU dan syarat mendapatkan BSU dari Kemnaker? Simak di sini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
Ilustrasi cara mengecek penerima BSU dan syarat mendapatkan BSU dari Kemnaker. 

Namun jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah mendaftar sebagai penerima BSU:

1. Lengkapi data:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung

2. Tunggu kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor ponsel yang didaftarkan untuk aktivasi.

3. Login dan lengkapi biodata diri.

4. Cek pemberitahuan
- Jika terdaftar sebagai penerima maka akan terdapat centang hijau.
- Jika tidak terdaftar maka akan ada notifikasi "Tidak Terdaftar".

Sementara ini ketika Tribunjabar.id mencoba mengakses laman tersebut pada Rabu sore, terdapat keterangan bahwa situs belum bisa diakses.

Alasannya karena sedang dilakukan peningkatan kapasitas.

"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022" demikian pengumuman di laman tersebut.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Ada 6 Bansos Cair di Bulan September 2022 Termasuk BLT BBM Rp 600 Ribu

Syarat Mendapatkan BSU

Adapun syarat mendapatkan BSU terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 perihal penyaluran BSU 2022.

Berikut syarat penerima BSU sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved