Komentar Mahfud MD tentang Sejumlah Mantan Menteri dan Kepala Daerah yang Bebas dari Sukamiskin

Mahfud MD berkomentar soal sejumlah mantan menteri dan mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, kemarin.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mohammad Mahfud MD, memberikan sambutan di acara Dialog Publik terkait RUU KUHP di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022). Mahfud mengatakan, bebasnya para napi koruptor dari Lapas Sukamiskin sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung. 

Keempatnya pun terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.

Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Sementara Supendi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap.

Para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved