Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi Pilih Tinggal di Bandung

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022) memilih tinggal di rumahnya di Bandung

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id
Bupati Subang Ojang Sohandi (tengah), beberapa waktu lalu. Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022) memilih tinggal di rumahnya di Bandung. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).

Orang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang pada 2014 tersebut, dikabarkan memilih tinggal di kediamannya di Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Ojang yakni Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, kliennya itu dalam waktu dekat akan pulang ke Subang.

"Tadi memberikan kabar katanya pulangnya ke rumah di Bandung, mungkin nanti pulang juga ke Subang," ujar Rohman Hidayat, Rabu(7/9/2022)

Sementara itu, mengenai bebas lebih cepat dari hasil vonis saat persidangan, menurut Rohman hal tersebut wajar.

Pasalnya, status bebasnya Ojang tersebut kini masih bersyarat.

Baca juga: Ini Perincian Kasus dan Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas, dari Mantan Menteri, Gubernur dan Bupati

"Mengenai bebas lebih cepat dari vonis hakim 8 tahun bagus lah, tapi kan kita tahu bahwa bebasnya masih bersyarat," katanya.

Seperti diketahui, Ojang dinyatakan bersalah pada kasus suap dan pencucian uang saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018.

Atas perbuatannya mantan Bupati Subang tersebut harus mendekam di penjara selama delapan tahun dari hasil vonis oleh hakim.

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2016.

Ojang diketahui memberikan uang suap kepada dua jaksa di Kejati Jawa Barat berkaitan dengan pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang pada 2014.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemkab Subang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved