TERUNGKAP, Motif Pembunuhan Penjual Donat Keliling di Jatibarang, Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal
Diketahui, beberapa tahun lalu pelaku tersebut sempat menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya, pelaku saat itu disebut sudah kafir dan murtad.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Motif perampas nyawa Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) penjual donat keliling di Kabupaten Indramayu akhirnya diungkap polisi.
Korban yang merupakan warga Jatim tersebut sebelumnya tewas bersimbah darah di kamar messnya di Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Sedangkan pelakunya, UA (31) adalah warga Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.
Pelaku ini sebelumnya dikeluarkan dari jamaah LDII beberapa tahun lalu karena perilakunya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, adapun alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati.
"Tersangka ini tiba-tiba teringat kembali rasa sakit hatinya saat dikata-katai kalimat yang tidak pantas beberapa tahun sebelumnya oleh seorang jamaah LDII di media sosial," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Perampas Nyawa Penjual Donat Keliling di Jatibarang Ditangkap, Kakinya Ditembak Petugas
Diketahui, beberapa tahun lalu pelaku tersebut sempat menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya, pelaku saat itu disebut sudah kafir dan murtad.
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada malam kejadian, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras kebetulan lewat depan Masjid LDII.
Karena terpicu dendam masa lalu, ia tiba-tiba masuk ke sebuah kamar mess yang ada di dalam masjid.
Saat itu ia mendapati ada kamar bertuliskan mubaligh di atas pintu.
Tanpa pandang bulu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menghabisi korban yang saat itu sedang tertidur menggunakan linggis.
"Korban dan pelaku ini sebenarnya tidak saling kenal," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujar dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)