BREAKING NEWS Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Cuma Ditahan 2 Tahun dari Hukuman 4 Tahun Penjara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki yang disebut sudah dipecat dari jaksa bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dan berbarengan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selain mereka berdua, turut bebas juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani dan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri,
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Kasus Pinangki
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)