BERITA SUBANG: Kapolres AKBP Sumarni Langsung Sikat Pelaku Judi Online di Asal Indramayu

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial TDM asal Haurgeulis, Indramayu, itu ditangkap pada Rabu (31/08/2022).

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti dan pelaku judi online, dengan pelaku warga Haurgeulis, Indramayu, di halaman Kantor Satreskrim Polres Subang, Jumat (2/9/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komitmen Kapolri memberantas Judi langsung ditegakkan oleh jajaran di bawahnya.

Kepolisian Resor Kabupaten Subang (Polres Subang) menangkap seorang pelaku perjudian online.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial TDM asal Haurgeulis, Indramayu, itu ditangkap pada Rabu (31/08/2022).

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi redmi A5, sejumlah kertas rekapan angka togel, kemudian uang tunai Rp 80 ribu, buku tabungan Bank BNI, dan tas selempang warna hitam," kata Sumarni dalam keterangan pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Subang, Jumat(2/9/2022).

Baca juga: Sosok AKBP Sumarni, Kapolres Subang, Polwan yang Baik Hati dan Suka Bantu Warga Tak Mampu

Menurut Sumarni, pelaku ditangkap karena menawarkan perjudian dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencahariannya.

"Pelaku menawarkan judi online melalui situs online kingdom0613.com dan beberapa situs lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

"Pelaku kami kenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan tenda maksimal 25 juta," kata Sumarni. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved