Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Trailer Maut di Kranji Jadi Tersangka, Sopir Mengantuk Karena Lelah Perjalanan Jauh

Pengemudi truk 8051 EA itu diduga telah menempuh jarak jauh saat berkendara hingga akhirnya mengalami kelelahan.

Editor: Ravianto
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Sebuah truk kontainer bernopol N 8051 EA terlibat kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang. Dilaporkan ada korban jiwa atas insiden tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepolisian resor (Polres) Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir truk kontainer bermuatan besi berinisial S (30) sebagai tersangka kecelakaan maut di Bekasi tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu (31/8/2022).

Seperti diketahui, insiden kecelakaan maut di Kranji dimana truk trailer menabrak tiang BTS menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan adanya faktor kelalaian dalam peristiwa itu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Ada dugaan kelalaian saat mengemudi truk," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Agung mengatakan, faktor kelalaian itu terjadi karena kondisi sopir yang mengantuk ketika mengemudi.

Pengemudi truk 8051 EA itu diduga telah menempuh jarak jauh saat berkendara hingga akhirnya mengalami kelelahan.

Meski begitu, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba.

Pun demikian dari hasil tes urine tak mengandung narkoba atau zat psikotropika.

"Tidak ada indikasi narkoba. Kemarin sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.

Atas dugaan kelalaian itu, S melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Sebelumnya, AS telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan dalam kondisi trauma. Kepada polisi, AS mengaku sempat meminum obat asam urat sebelum kejadian.

"Saat diperiksa, sopir mengaku kalau sebelum kejadian dia minum obat asam urat. Tentu itu akan kita periksa lebih dalam nanti saat dilakukan penyelidikan," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di lokasi kecelakaan, Rabu (31/8/2022).

Aan mengatakan, sopir truk AS ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Sopir itu juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba atau zat psikotropika.

"Truknya itu bermuatan besi. Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Penyidik juga masih mendalami untuk mencari apa penyebab kecelakaan ini," katanya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved