Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Tidak Sama Menurut Komnas HAM, Ini Letak Perbedaannya

Ada perbedaan keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer terkait penembakan terhadap Brigadir J.

Editor: Giri
Tangkap layar Polri TV
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, ketika mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Komnas HAM menyebut ada perbedaan keterangan dari Ferdy Sambo dan Bharada E. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada perbedaan keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer terkait penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik.

Perbedaan itu diketahui dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).

"Richard mengatakan dia menembak beberapa kali yang lainnya adalah FS," ujar Taufan dalam program GASPOL! Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

“Tapi FS tidak secara persis mengatakan dia ikut menembak, dia mengatakan, dia memerintahkan," ucapnya.

Kemarin, Polri telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Rekonstruksi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling maupun rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri itu berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.

Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.

Baca juga: Dipertemukan dengan Ferdy Sambo, Gestur Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Seperti Orang Takut Salah

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Saat memperagakan adegan di Magelang, ada empat tersangka yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tidak ada di kejadian lokasi saat di Magelang.

TKP kedua digelar di rumah pribadi dilakukan dengan 35 adegan.

Baca juga: Besok, Timsus Polri Kembali Periksa 4 Tersangka Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tak Termasuk

Kemudian dilanjutkan ke TKP terakhir di rumah dinas yang juga berada di Duren Tiga dengan 27 adegan yang diperankan semua para tersangka dan juga saksi terkait peristiwa tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved