Jawa Barat Punya Perda Desa Wisata, DPRD Ingatkan Pemprov Mesti Siap dengan Anggarannya

DPRD mengingatkan Pemprov mesti siapkan anggaran bila Jawa Barat ingin mempunyai Perda Desa Wisata

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
Humas DPRD Jawa Barat
Yosa Ocotra Santono, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter. 

Yosa Ocotra Santono, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat mengatakan bahwa perda ini akan berguna untuk pemetaan potensi wisata per-Kabupaten/Kota di Jawa Barat. 

"Selain memetakan, tentu untuk tujuan pemberdayaan desa wisata. Ada dukungan yang diberikan berupa penyediaan infrastruktur yang rutin atau ada stimulus dari program dinas," kata Yosa kepada TribunJabar.id, Senin (29/8/2022). 

Perda desa wisata juga untuk memastikan dalam pemberdayaan desa wisata, ada sistem informasi desa wisata yang dibangun. Sistem informasi itu didukung pula dengan Teknologi Informasi yang memadai. 

"Harus terjalin kerja sama yang sinergis antara Dinas Pariwisata, LSM Wisata, dan aparat penegak hukum (APH) yang terkait," katanya. 

Lebih jauh, pada praktiknya, Perda Desa Wisata ini memacu desa-desa wisata di Jawa Barat untuk berlomba mempercantik desanya. Yosa mengatakan, bisa jadi ke depan ada sebuag road to goal, sebuah penghargaan diberikan untuk desa wisata terbaik di Jawa Barat. 

Menurut pria yang kini menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jabar ini mengatakan, memang tidak semua desa dapat dijadikan desa wisata. Di Kabupaten Kuningan misalnya, tidak semua 376 desa bisa jadi desa wisata.

"Yang potensial, lestari alamnya, punya khas, dan karakter. Dan jika sudah terpetakan, maka Perda Desa Wisata ini tak boleh hanya menjadi macan ompong," kata Yosa. 

Dia menjelaskan, Perda tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, poin-poin yang ingin diwujudkan melalui Perda akan betul-betul terlaksana. 

Selain itu, kata Yosa, goal dari Perda Desa Wisata ini sesungguhnya adalah tercipta desa wisata yang mandiri. Yosa mengatakan, bantuan dari Pemerintah hanyalah stimulus. 

"Masyarakat desa wisata harus melek  investasi, melek IT, masyarakat desa harus mandiri. Kalau desa wisata dimasuki investasi, maka pengembangannya akan bicara untuk 15 tahun ke depan, beda jika hanya mengandalkan stimulus Pemerintah, mungkin hanya bertahan setahun," kata Yosa.

Link PERDA NO 2 TAHUN 2022 TTG DESA WISATA bisa di akses di https://bit.ly/3wCpzx7

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved