Saat Irjen Ferdy Sambo Tak Terima Keputusan Komisi Kode Etik Polri, Punya 3 Hari Susun Banding
Irjen Ferdy Sambo tak menerima keputusan yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang kode etik.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo tak menerima keputusan yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang KKEP itu, Irjen Ferdy Sambo dipecat karena kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo yang mengajukan surat pengunduran diri dari Polri sebelum menjalani sidang kode etik, menyatakan banding.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Ini Isi Lengkapnya, Singgung soal Tanggung Jawab
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang KKEP yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo, Sidang yang Dipimpin Mantan Kapolda Jabar Putuskan Sambo Dipecat dari Polri
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com