Nasib Karier Irjen Ferdi Sambo Diputus Hari Ini, Ini Jenjang Jabatan yang Pernah Dipegangnya

Karier Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa dibilang moncer. Bahkan, dia disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda

Editor: Giri
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Nasibnya diputus dalam sidang etik yang berlangsung hari ini, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Karier Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa dibilang moncer. Bahkan, dia disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.

Namun, kini, nasibnya berantakan. Dia terjerat kasus meninggalnya Brigadir J

Mantan Kadiv Propam itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk sang istri, Putri Candrawati.

Hari ini, karier Irjen Ferdy Sambo akan segera diputus dalam sidang kode etik yang digelar Polri.

Kini, Sambo yang biasanya bertugas menyidang anggota polisi yang bermasalah, kini harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia disidang etik seusai menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kejadian penembakan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kejadian juga melibatkan Bripka RR atau Ricky Rizal, istri Sambo yakni Putri Candrawati, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Polri telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Sidang dipimpin jenderal bintang tiga Sidang etik terhadap Sambo digelar Kamis pagi hari ini.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Pemerhati Kepolisian Nilai Bagusnya Terbuka, Bisa Kembalikan Trust

Berdasarkan informasi dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar tertutup.

Sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Nantinya, sidang etik tersebut akan menentukan nasib dari status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Mundur dari Polri

Sebelum menjalani sidang etik, Irjen Ferdy Sambo menyatakan mundur dari Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dia telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Baca juga: Di Tengah Jeratan Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Pilih Tinggalkan Polri, Langsung Disetujui?

Hanya saja, ada aturan yang diatur oleh tim sidang etik perihal pengunduran diri ini, mengingat sidang KKEP terhadap Sambo digelar hari ini.

"Sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses dan dipertimbangkan terlebih dahulu.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuh dia.

Karier

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Sambo pernah terlibat penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sebelum menjadi Kadiv Propam.

Satu di antaranya saat Sambo menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, jenderal bintang dua itu menangani kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.

Baca juga: Kapolri Jawab Isu Temuan Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Tegaskan Tak Benar, Bukan Uang

Kemudian, Ferdy juga pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin di tahun 2016, serta penanganan pembunuhan kasus kopi mengandung sianida di 2016, dan surat palsu dengan tersangka Djoko Tjandra di tahun 2018.

Sambo juga sempat memproses sidang KKEP peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno atau polisi yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi di tahun 2022 ini.

Irjen Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Ferdy juga banyak bertugas di bidang reserse.

Tahun 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Tahun 2012, Ferdy menjadi Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Di tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua ini juga pernah menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Kemudian, di tahun 2018 ia pernah menjadi Koorspripim Polri.

Tahun 2019 menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri dan tahun 2020 menjadi Kadiv Propam Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved