Makanan Dengan Nama Buruk Sulit Dapat Sertifikasi Halal, MUI Minta Pengusaha Tak Asal Berikan Nama

MUI Jabar, Rafani Ahyar mengatakan jika produk makanan dengan nama batil atau negatif bertentangan syariat Islam, sulit mendapatkan sertifikasi halal

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
KOMPAS.COM
Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Jabar, Rafani Ahyar mengatakan jika produk makanan dengan nama batil atau negatif bertentangan syariat Islam, sulit mendapatkan sertifikasi halal. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Ahyar mengatakan jika produk makanan dengan nama batil atau memiliki arti negatif bertentangan syariat Islam, sulit mendapatkan sertifikasi halal.

Selama ini pun, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk makanan yang memiliki arti nama buruk.

"Tidak secara eksplisit, itu kan sesuatu yang sudah lumrah. Sudah seharusnya memberi nama itu yang baik-baik," ujar Rafani, saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirilis oleh LPPOM MUI dijelaskan, dari sebelas kriteria yang tertulis dalam peraturan MUI, pada poin keenam disebutkan bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.

"Kami berkewajiban juga kalau ada yang mengusulkan sertifikat halal tetapi namanya batil, itu pasti kami tegur," katanya.

"Tetapi selama ini MUI belum pernah mendengar dan mengeluarkan sertifikasi halal yang menggunakan nama enggak baik atau buruk," tambahnya.

Ia pun meminta agar perusahaan makanan tidak asal dalam memberikan nama produk dagangnya.

"Coba lah, kita ini sudah cerdas dan masyarakat ini harus dicerdaskan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved