Rabu, 29 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Optimalisasi Program Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk optimalisasi Program Jamsostek

Editor: Siti Fatimah
dok bpjs ketenagakerjaan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Wilayah Jawa Barat, pada hari rabu (10/08/2022). Perjanjian Kerjasama tersebut terkait dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kegiatan tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menyampaikan, bahwasanya kerja sama tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta tindaklanjut Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: (Nomor∶ PER/119/042022)/(Nomor∶ B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022).

Derivasi dari implementasi tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum sebagaimana Ketentuan Peraturan Perundangan Jaminan Sosial.

Hal tersebut bertujuan untuk menjamin perlindungan program jaminan sosial kepada peserta baik Pekerja maupun Pemberi Kerja dari risiko sosial ekonomi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (dok bpjs ketenagakerjaan)

Terlebih pasca pandemi, dimana kondisi perekonomian indonesia mulai pulih, yang seyogyanya Pemberi Kerja/Badan Usaha/Perusahaan tetap mengedepankan perlindungan kepada pekerjanya sebagai salah satu asset penting perusahaan melalui program jaminan sosial.

Suwilwan Rahmat menyampaikan, sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh pada bulan juli 2015, terdapat beberapa Pemberi Kerja/Perusahaan telah dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, berupa sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, maupun sanksi pidana penjara dikarenakan Pemberi Kerja tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program jaminan sosial.

Pengenaan sanksi pidana pernah dijatuhkan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Presiden Direktur suatu perusahaan di Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Pengenaan sanksi pidana untuk menjamin perlindungan kepada para peserta BP Jamsostek dari risiko pekerjaan yang dihadapi.

Terlebih, iuran jaminan sosial yang berasal dari peserta namun tidak kunjung disetorkan, disamping merugikan sebagian dan/atau seluruhnya hak normative peserta, juga berpotensi merugikan pendapatan negara.

Dengan demikian, kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana, SH.,MH menegaskan bahwasanya kerjasama antar kedua Lembaga Negara ini harus dioptimalkan guna mendorong Program Strategis Nasional guna meningkatkan perekonomian bangsa, terlebih iuran peserta yang dikelola oleh BP Jamsostek, merupakan salah satu pendapatan negara.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Jaksa Pengacara Negara diminta untuk mengoptimalkan kewenangannya melalui upaya hukum terhadap Pemberi Kerja / Perusahaan yang tidak patuh agar dapat segera memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan peraturan perundangan.

Asep N. Mulyana, pun menegaskan terhadap Pemberi Kerja / Perusahaan yang tidak patuh, maka Kejaksaan melalui kewenangan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum, dapat meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri untuk membubarkan Perusahaan melalui Pengajuan Permohonan Pailit demi kepentingan umum.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved