Polda Jateng Bersih-bersih, Ratusan Tersangka Kasus Judi Diamankan, Satu Selebgram Ditangkap
Polisi mengamankan satu selebgram dalam kasus perjudian yang diungkap Polda Jawa Tengah.
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Polisi mengamankan satu selebgram dalam kasus perjudian yang diungkap Polda Jawa Tengah.
Para pelaku yang berjumlah ratusan itu ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, kepada awak media, Senin (22/8/2022), mengatakan, pihaknya mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka.
Dari 256 tersangka, terdapat 24 orang sebagai bandar.
Sampai saat ini, sekitar Rp 72 juta yang telah diamankan dari kasus perjudian tersebut.
"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan, terdapat 18 kasus judi online, 45 kasus judi togel, dan sebanyak 51 kasus gelanggang permainan.
Untuk judi online juga ditemukan jaringan internasional.
Baca juga: Pemberantasan Judi Online, Polda Jabar Atensi Perintah Kapolri, Beberapa Polres Sudah Bergerak
"Ada di Purbalingga dan Pemalang. Mereka ikut jaringan internasional di negara Kamboja," ungkap dia.
Ada berbagai modus operandi yang dilakukan.
Ia menyebut, salah satunya di Pemalang yakni menggunakan jasa endorse selebgram.
"Ada satu selebgram yang juga kami amankan," ujar dia.
Sebelum Pemalang, Polda Jateng lebih dulu mengungkap judi online di Purbalingga, Jawa Tengah, yang juga mempunyai server di Kamboja.
"Dari kasus tersebut, kami mengamankan enam tersangka," papar dia.
Satu tersangka judi online di Purbalingga mengaku pernah menempuh pendidikan di Kamboja.
Baca juga: Pedagang Sayur di Garut Nyambi Jadi Bandar Judi Togel, Pasang Rp 1.000 Jika Menang Dapat Rp 70.000
Tersangka belajar server.
"Pulang ke Indonesia dia bikin slot untuk dihubungkan ke server Kamboja," kata Luthfi.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah.
Diperkirakan akan muncul modus yang serupa di wilayah Polda Jateng. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com