Arsip-arsip Penting Hangus Dalam Kebakaran di Kantor DPRD Jabar, dari BPKB Sampai Pengadaan Barang

Sejumlah arsip penting hangus terbakar dalam kebakaran di kantor DPRD Jabar.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Kebakaran yang melanda ruang arsip DPRD Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan berkas arsip di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat hangus akibat kebakaran yang melanda Ruang Arsip DPRD Jabar, Minggu (21/8/2022).

Berkas-berkas yang terbakar tersebut dari mulai BPKB sampai arsip dokumen pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris DPRD Jabar, Ida Wahida Hidayati, mengatakan arsip terpenting yang hangus adalah 18 berkas BPKB kendaraan dewan, arsip administrasi, sampai 384 berkas pengadaan barang dan jasa.

"Setelah kami inventarisasi, ada 18 BPKB yang hangus, juga 384 berkas SPK pengadaan barang dan jasa tahun 2020, 2021, dan sebagian tahun 2022. Selebihnya arsip-arsip administrasi umum," kata Ida di Kantor DPRD Jabar, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan arsip-arsip ini sangat penting mengingat masih berstatus arsip aktif yang masih digunakan untuk operasional dewan.

Sehingga, arsip-arsip ini masih keluar-masuk ruangan untuk digunakan dalam kebutuhan administrasi.

"Kerugian mencapai Rp 250 juta ya karena di dalam itu ada Roll O Pack yang harganya cukup mahal," katanya.

Ida mengatakan saat kejadian, tiga orang satpam yang menemukan ruangan tersebut kebakaran.

Mereka kemudian berusaha memadamkan api agar tidak menyebar ke ruangan lain.

"Memang satpam keliling rutin, dan saat itu mereka lihat ada asap. Pukul 08.05 WIB. Detektor ada otomatis memancarkan air, tapi harus dipadamkan menggunakan APAR, supaya tidak menyebar," katanya.

Ida menuturkan ketiga satpam ini sempat dibawa ke rumah sakit karena kesulitan bernapas, namun dapat segera pulang.

Mereka pun dimintai keterangannya oleh kepolisian, termasuk Ida Sekwan DPRD Jabar.

Hasil penyelidikan sementara, katanya, kebakaran disebabkan arus pendek listrik. Ia pun menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memproses asuransi kebakaran. Tentunya kepolisian mesti melakukan investigasi di antaranya dengan meminta memeriksa CCTV.

"Dari kita kemudian juga karena kita asuransi, tentunya kita harus memenuhi berita acara pemeriksaan tentang kegiatan ini. Sampai kita menunggu ada penggantian asuransi, karena kan penggantian harus masuk dulu ke penerimaan negara ya, baru kita bisa meminta," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved