Baku Tembak di Rumah Jenderal
Bisakah Putri Chandrawati Jadi Justice Collaborator seperti Bharada E? LPSK: Emang Mau Lawan Suami?
Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J sudah memunculkan 5 tersangka, termasuk Putri Chandrawati.
Putri Chandrawati merupakan istri Irjen Ferdy Sambo, yang diduga kuat dalang penembakan pada Brigadir J hingga meninggal dunia.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri mau melawan suaminya.
Pasalnya, kata dia, seorang JC harus harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.
Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri terkait JC tersebut.

"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).
Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.
Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.
Baca juga: Putri Chandrawati Nangis saat Rapat 1 Jam sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Sedang Marah
Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.
Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.
Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.
Ketiga, kata dia, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.
Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.
"Empat hal itu yang menjadi dasar LPSK memutuskan seseorang jadi JC atau tidak," kata Edwin.