Baku Tembak di Rumah Jenderal
BUKA-BUKAAN Mahfud MD Ungkap Kelompok Ferdy Sambo di Polri: Seperti Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa
Sepak terjang Ferdy Sambo dan orang-orang yang berada di sekelilingnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo terus menjadi sorotan sejak kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya jadi tersangka kasus penembakan tersebut, kini sepak terjang Ferdy Sambo dan kelompoknya di Mabes Polri pun dibongkar satu per satu.
Sepak terjang Ferdy Sambo dan orang-orang yang berada di sekelilingnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut, orang-orang yang berada di sekitar Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.
Ini diungkapkannya dalam wawancara dengan mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."
"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.
Mahfud MD menyebut orang-orang Sambo yang berkuasa inilah yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.
Baca juga: Putri Candrawathi Tiba-tiba Muncul Depan Publik & Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Tegaskan Benar Itu Putri
"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, setidaknya ada tiga kelompok personel Polri yang menghambat pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
Pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.
Selanjutnya adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.
Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.
"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."
"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.
Kemudian, kelompok ketiga adalah pihak yang hanya diperintah saja.
Namun, Mahfud menganggap kelompok ketiga ini tidak perlu dihukum pidana, tetapi sanksi disiplin.
Kasus Brigadir J Disembunyikan dari Kapolri oleh Kelompok Ferdy Sambo
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga menyebut bahwa kelompok Ferdy Sambo menyembunyikan kasus tewasnya Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Masa Depan Bharada E Hancur Karena Kasus Penembakan pada Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Akui Menyesal
Sehingga, katanya, Listyo pun disebut sempat kesulitan dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik ini.
"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, Kapolri juga disebut olehnya sempat kesulitan mengungkap kasus lain yang menyeret personel Polri.
Ia mengungkapkan hal seperti ini dapat terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.
"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah? Padahal secara formal ini menguasai, tapi ada kelompok-kelompok yang menghalangi. Termasuk kasus ini (tewasnya Brigadir J) kan," jelasnya.
Melihat adanya hal tersebut, Mahfud menginginkan adanya pembenahan di tubuh Polri lantaran wajib tidak adanya kelompok-kelompok tertentu.
"Itu menunjukkan perlu ada pembenahan Polri itu sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah," tuturnya.
Sementara Tribunnews telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pernyataan Mahfud MD ini.
Hanya saja hingga berita ini diturunkan, Irjen Dedi belum memberikan respons.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ."
"Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Ketika Mahfud MD Bongkar Drama Melankolis Ferdy Sambo usai Penembakan, Nangis-nangis Ngaku Dizolimi
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.
Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri,