Dugaan Suap yang Dilakukan Ajay M Priatna ke Eks Penyidik KPK Ternyata Terkait Korupsi Bansos
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Agustus 2022.
"Ajay bebas, dia dapat remisi tiga bulan," ucapnya.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020.
Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RS Kasih Bunda.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara 2 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.
Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Ajay M Priatna hanya menjalani hukuman 21 bulan hingga bebas pada 17 Agustus 2022. Namun, dia langsung ditangkap lagi oleh KPK. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews