Dugaan Suap yang Dilakukan Ajay M Priatna ke Eks Penyidik KPK Ternyata Terkait Korupsi Bansos

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Agustus 2022.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap KPK. Penangkapan kali ini terkait dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Ajay bebas, dia dapat remisi tiga bulan," ucapnya.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020.

Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RS Kasih Bunda.

Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara 2 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.

Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).

Ajay M Priatna hanya menjalani hukuman 21 bulan hingga bebas pada 17 Agustus 2022. Namun, dia langsung ditangkap lagi oleh KPK. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved