Perjalanan Ajay M Priatna di Kasus Suap dan Gratifikasi Hingga Ditangkap Lagi saat Bebas dari Lapas

Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna (rompi oranye). Berikut ini perjalanan kasus Ajay M Priatna terjerat kasus gratifikasi dan suap. 

Sedangkan Ajay menyebut "orang KPK" yang memerasnya bernama Roni.

Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri.

Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.

Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta.

Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp1 miliar, Ajay menyatakan "orang KPK" pada awalnya meminta Rp500 juta.

Namun, ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.

Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.

Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap ialah Robin.

Berdasarkan sidang Dewan Pengawas KPK, Ajay memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin.

Diduga, pemanggilan kembali Ajay ke KPK tersebut terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Robin Pattuju itu.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved