Perampasan Nyawa di Subang
Rumah TKP Kasus Subang Dikembalikan ke Keluarga, Yosep Belum Puas, Pelaku Rajapati Masih Berkeliaran
Ini kata Yosep setelah rumah TKP kasus Subang dikembalikan kepada keluarga.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rumah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang resmi dikembalikan kepada pihak keluarga korban, Rabu (17/8/2022) sore.
Rumah ini terletak di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Rumah yang menjadi TKP kasus Subang tersebut diserahkan langsung penyidik Polres Subang maupun penyidik dari Polda Jabar setelah satu tahun lamanya di pasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Polisi berusaha mengungkap kasus kematian Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amalia Mustika Ratu.
Suami sekaligus ayah dari korban, Yosep Hidayah menyambut baik atas dikembalikannya kediaman yang menjadi saksi bisu tragedi pembunuhan keji tersebut.
"Allhamdulillah setelah setahun rumah ini dalam proses penyidikan, akhirnya saya bisa masuk kembali ke rumah ini (TKP) rumah tempat istri dan anak saya ditemukan tewas," ujar Yosep kepada awak media, Rabu (17/8/2022) sore
Meski demikian, Yosep mengatakan masih belum puas meskipun rumah sudah kembali kepada pihak keluarga.
Pasalnya hingga saat ini kasus kematian dari istri serta anaknya tersebut masih belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Akhirnya Garis Polisi di TKP Dilepas, Pelaku Terungkap? Ini Kata Kuasa Hukum
"Sebetulnya saya itu masih belum puas karena belum terungkapnya pelaku dari pembunuh kedua korban istri sama anak saya. Mudah-mudahan cepat terungkap saja sebetulnya itu yang saya harapkan terlebih dahulu," katanya.
Seperti diketahui, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan ini memasuki waktu satu tahun lamanya.
Namun hingga saat ini masih belum dapat diungkap.
Polisi dari Polres Subang maupun Polda Jabar sudah memeriksa sebanyak 121 orang saksi untuk mengungkap kasus ini.

Kata Kuasa Hukum