Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith Siang Ini, Polda Jabar Turunkan Personel untuk Pengamanan

Polda Jawa Barat menurunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Habib Bahar bin Smith (beserban) bakal menjalani sidang vonis Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8/2022) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat menurunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya memprediksi sidang vonis Habib Bahar bin Smith bakal menjadi atensi bagi masyarakat khususnya pendukung Bahar.

"Mungkin ini kita lakukan dengan upaya menjaga, jangan sampai terjadi kerumunan massa yang demikian banyak," ujar Ibrahim, saat dihubungi terkait sidang vonis Habib Bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Tersangka Penculikan Bocah di Bogor Mengaku Murid Habib Bahar Bin Smith, Ketemu di Gunung Sindur

Pihaknya juga menyiagakan personel guna mengantisipasi respons berlebihan dari pendukung Bahar atas vonis manjelis Hakim.

Adapun personel yang disiagakan itu, kata dia, diterjunkan dari Polrestabes Bandung. Namun, kata dia, pihak Polda Jabar pun bakal merjunkan personel tambahan jika diperlukan.

"Nanti akan tetap kita bantu berlapis apabila dibutuhkan lagi personel tambahan, kami akan luncurkan dari Polda," katanya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith, Singgung Soal Menteri Kehakiman

Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved