Baku Tembak di Rumah Jenderal

Soal Dugaan Pelecehan, Keluarga Brigadir J Akan Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menurut pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu ke Polres Jaksel

Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAMBI- Soal tuduhan kasus pelecehan, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan dilaporkan balik oleh keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu juga merujuk pada keputusan Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo.

"Pelecehan seksual itu tak ada, anya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya disetop," kata Kamaruddin Simanjuntak,melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).

Ia mengungkapkan dampak laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merusak nama baik Brigadir J.

Baca juga: Telusuri Pemicu Penembakan Brigadir J, Timsus ke Magelang, Apa yang Sulut Emosi Irjen Ferdy Sambo?

Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J juga tak dikebumikan secara kedinasan, Senin (11/7/2022).

Barulah tiga pekan ke depan, setelah autopsi ulang yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.

Laporan palsu bisa dipidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terungkap merupakan upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Baca juga: 3 Alasan Bharada E Akhirnya Tembak Brigadir J, Kini Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) oleh Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved