Baku Tembak di Rumah Jenderal

Mengapa LPSK Tak Kabulkan Permohonan Perlindungan Putri Chandrawati sedang Bharada E Diterima?

Bharada E merupakan satu dari 4 tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J tersebut.

Editor: Ravianto
ist/tribunnews
LPSK tak mengabulkan permohonan perlindungan untuk Putri Chandrawati dan menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J masih coba diungkap sepenuhnya oleh Polri.

Terkini, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau polisi tembak polisi di rumah jenderal.

Bharada E merupakan satu dari 4 tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J tersebut.

Penetapan Bharada E sebagai justice collaborator itu ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonan perlindungannya diterima.

Hal ini berbeda dengan permohonan serupa yang dilakukan Putri Chandrawati.

Berbanding terbalik, Putri Candrawathi justru ditolak permohonan perlindungannya dengan beberapa alasan yang telah diungkapkan oleh LPSK pada konferensi pers pada Senin (15/6/2022) dalam update kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu seperti apakah perbedaan yang terlihat? Berikut rangkumannya.

Bharada E Ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena Bukan Pelaku Utama

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Tidak Nyaman Menjadi Alasan Bharada E Cabut Kuasa kepada Deolipa Yumara

Baca juga: SIAPA Briptu Martin Gabe, Polisi yang Laporkan Brigadir J atas Percobaan Pembunuhan pada Bharada E

Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan pihaknya kepada Bharada E.

Kemudian, katanya, penetapan ini juga berlandaskan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa Bharada E bersedia untuk mengungkap siapa saja yang memiliki perean lebih besar dibanding dirinya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Bharada E juga memilik peran kecil atau minor terkait kasus ini.

Hanya saja, Hasto mengatakan pihaknya tetap mendalami apakah Bharada E juga merupakan master mind dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved