Baku Tembak di Rumah Jenderal
DARI A SAMPAI Z Tudingan Pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi, Tak Terbukti lalu Distop Polri
Berikut perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
"Kalau berita bohong rujukannya kepada orang yang buat berita isinya bohong, misalnya rekayasa kasus yamg kemudian dibuat konferensi pers tentang hasil rekayasa kasus tersebut, maka bisa di pidana juga," ungkapnya kepada Wartakotalive.com, Minggu.
Kemudian, untuk pembuat keterangan palsu atau laporan palsu harus segera diperiksa dan ditetapkan tersangka.
"Laporan palsu dan kemudian membuat konferensi pers tentang tindak pidana yang dialaminya padahal sebenarnya tidak ada, maka dapat dikenakan juga Pasal penyebaran berita bohong," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Baca juga: Cerita Bharad E, Sempat Kena Semprot Om Kuat saat Dipanggil Putri Candrawathi, Pilih Menurut
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo,