Baku Tembak di Rumah Jenderal

DARI A SAMPAI Z Tudingan Pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi, Tak Terbukti lalu Distop Polri

Berikut perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Kolase Tribun Jabar
Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Irjen Ferdy Sambo 

Arman juga sempat meminta agar kepolisian bisa merekam percakapan saat pemeriksaan agar pemeriksaan tidak dilakukan berulang kali.

"Kami minta (saat pemeriksaan) klien kami direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang," imbuhnya.

5. Polri Stop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Putri

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), masih dilansir Tribunnews.com.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," tambahnya.

6. Permohonan Perlindungan Putri Berpotensi Ditolak LPSK

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Hasto menyatakan, pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Menurutnya, permohonan perlindungan dari istri Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan."

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," terangnya.

7. Putri Disebut Bisa Kena Pasal Laporan Palsu

Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir, mengatakan siapa saja yang terlibat dalam rekayasa pelecehan seksual bisa diproses secara hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved