Polisi Amankan 21 Sepeda Motor dan 25 STNK Saat Razia Besar-besaran di Indramayu
Kami memeriksa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun kendaraan roda empat maupun lebih yang melintas dari Jakarta menuju ke Cirebon dan Indramayu
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Sebanyak 21 sepeda motor ditahan polisi saat razia besar-besaran di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/8/2022) dini hari.
Dalam razia yang sama, polisi juga mengamankan 25 STNK milik pengendara yang terkena tilang.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi. mengatakan razia tersebut menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Kami memeriksa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun kendaraan roda empat maupun lebih yang melintas dari Jakarta menuju ke Cirebon dan Indramayu Kota di simpang tiga Terminal Sindang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Disampaikan Iptu Didi Wahyudi, setiap kendaraan yang melintas tersebut diperiksa pengemudi dan barang bawaannya.
Baca juga: Razia di Malam Minggu, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Cicurug Sukabumi
Dikhawatirkan ada barang bawaan yang sifatnya berbahaya atau barang yang tidak sesuai dengan daftar barang muatan Kendaraan tersebut.
Polisi juga mengecek kelengkapan surat-surat pengendara.
"Kami menahan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, penertiban premanisme, knalpot bising dan yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka PPKM Level 1 antisipasi penyebaran Covid-19 dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Pada kesempatan itu, polisi juga memberikan imbauan secara humanis namun tetap tegas tentang peraturan berkendara dan penegakan penerapan protokol kesehatan terhadap para pengendara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polisi-merazia-di-simpang-tiga-Terminal-Sindang-Kabupaten-Indramayu-Minggu-1482022.jpg)