Pemilu 2024
Nomor Induk Kependudukan Miliknya Dicatut Parpol, Sejumlah Warga Datangi KPU Majalengka untuk Lapor
Sejumlah warga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mendatangi kantor KPU, Jumat (12/8/2022) karena Nomor Induk Kependudukan dicatut parpol
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sejumlah warga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mendatangi kantor KPU, Jumat (12/8/2022).
Tujuan mereka ingin melapor karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya dicatut oleh partai politik (parpol).
Seperti yang dialami Dodi Hermansyah (27), warga Kecamatan Talaga.
Ia mengaku, kedatangannya ke KPU Majalengka yang berada di Gerakan Koperasi, Majalengka Wetan untuk koordinasi soal NIK-nya yang dicatut Partai Politik (Parpol).
Dirinya mengklaim, tidak pernah masuk dan menjadi bagian dari partai politik mana pun.
“Saya kaget tiba-tiba ada NIK saya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik,” ujar Dodi kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
Senada dengan Dodi, warga lainnya asal Kecamatan Banjaran, Agus Hilman (46) mengalami hal serupa.
NIK Agus tercatat terdaftar sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
“Sesudah tahu hal itu, saya datang langsung kesini untuk mengadu,” ucapnya.
Baik Agus dan Dodi sendiri mengetahui bahwa NIK-nya tergabung dalam parpol setelah mengecek melalui aplikasi Sipol.
Sementara, pengecekan melalui aplikasi Sipol didapat dari media sosial KPU Majalengka.
Sehingga mendorong secara mandiri untuk mengeceknya via Android.
"Kami datang ke HelpDesk KPU Kabupaten Majalengka, untuk meminta bantuan dalam mengisi form tanggapan dan masukan masyarakat terkait hal tersebut, karena kami bukan anggota dan bagian dari salah satu Partai Politik,” jelas keduanya.