Baku Tembak di Rumah Jenderal
LIVE STREAMING dari Mabes Polri, Kapolri Umumkan Tersangka Kelas Kakap Penembakan Brigadir J
Saksikan live streaming Kompas TV, dari Mabes Polri, pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosuha, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Mahfud MD mengatakan, pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga itu bisa berkembang,” kata Mahfud seusai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut Mahfud, penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu, yang punya code of silent di sebuah lingkungan, sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” ucapnya.
Skenario terbalik
Mahfud MD mengatakan peristiwa yang semula diduga diskenariokan tersebut kini sudah terbalik.
“Jadi yang dulu semua diskenariokan itu sudah terbalik semua,” katanya.
Selain berubahnya keterangan soal keberadaan Ferdy Sambo, berbaliknya keterangan juga terjadi terkait kronologi peristiwa tersebut.
Awalnya disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, belakangan kemudian disebut yang terjadi adalah penembakan.