Baku Tembak di Rumah Jenderal
Bibi Brigadir J Bersyukur Ferdy Sambo Dimunculkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana: Puji Tuhan
Mengetahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap rasa syukurnya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Mengetahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap rasa syukurnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selata, Jumat (8/7/2022).
"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mengetahui hal tersebut, salah seorang keluarga Brigadir J yaitu bibinya sendiri, Roslin Simanjuntak mengaku merasa lega.
"Terpujilah Tuhan yang begitu baik yang telah mengungkapkan kebenaran kasus anak kami almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua," kata Roslin melalui pesan singkat, Selasa (9/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dikabarkan Roslin Simanjuntak menyaksikan siaran langsung konderensi pers di perumahan guru di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bahar, Kabupaten Muoarjambi.
Baca juga: SOSOK Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman mati
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka itu bisa membuat bibi Brigadir J sedikit lebih lega karena kasus yang menimpa keponakannya itu bisa menemukan titik terang baru.
Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga berharap bahwa dalang dibalik pembunuhan putranya itu bisa terungkap.
"Saya berharap kepada Bharada E jujur, mengatakan siapa yang membua seknario atau yang memerintah (melakukan pembunuhan)," ujar Samuel Hutabarat dalam wawancara Kompas TV di program Breaking News, sore tadi.

Kini doa dari Samuel Hutabarat sudah terkabul, dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hal itu di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dilakukan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka saudara RE, RR, dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.