Baku Tembak di Rumah Jenderal
Kepada Kuasa Hukumnya, Bharada E Mengaku Tak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J
Tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J, ucapnya, hanya membuat seolah-olah ada baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku tidak ada baku tembak antara dia dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan itu bertolak belakang dengan keterangan awal polisi soal terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Akibat baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut, menurut polisi, Brigadir J meninggal dunia.
Pengakuan Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J, ucapnya, hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Baca juga: Brigadir J Tak Terbukti Todongkan Pistol ke Putri Chandrawati, Bripka Ricky Tak Lihat Baku Tembak
Menurutnya, tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun kena Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.
Baca juga: SEBULAN Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Fakta-fakta Baru: Tersangka Baru hingga Pengakuan Bharada E
Penembakan disebut dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E, polisi yang disebut berdinas sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, polisi juga menersangkakan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. (Penulis : Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ungkap Pengakuan Bharada E: Tak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bharada-e-Bhayangkara-Dua-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu.jpg)