Baku Tembak di Rumah Jenderal

Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Adakah Tersangka Lain yang Bakal Diumumkan?

kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan sempat menyatakan bahwa Brigadir E diduga tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Lalu setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, adakah tersangka lain yang akan diumumkan?

Pasalnya, kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan sempat menyatakan bahwa Brigadir E diduga tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Timsus Kapolri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia orang pertama yang dijadikan tersangka dalam kasus ini setelah hampir satu bulan tragedi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi.

Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Baca juga: Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Polisi, Statusnya Saksi

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved