Buntut Krisis Keuangan KBB, 36 TKK Diskominfo Hanya Dibayar Setengah Gaji Sejak Juli
Gaji 36 Tenaga Kerja Kontrak Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB hanya dibayar setengah.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 36 tenaga kerja kontrak (TKK) di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menerima kenyataan pahit karena saat ini gaji hanya dibayar setengah.
Hal ini merupakan buntut dari krisis keuangan yang sudah dialami Pemkab Bandung Barat, sehingga setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memutar otak karena anggarannya hanya cukup hingga September 2022.
Namun, kebijakan soal gaji TKK yang dibayar setengah ini menimbulkan pro kontra karena ada sejumlah TKK yang menerima kebijakan ini, dan ada yang keberatan.
Baca juga: Sebanyak Rp 200 Miliar dari APBD Disiapkan untuk Gaji Ribuan PPPK di Majalengka
"Sekarang kami mendapatkan gaji disesuaikan dengan kondisi anggaran (dibayar setengah)," ujar seorang TKK Diskominfotik KBB yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Kamis (4/8/2022).
Pembayaran setengah gaji ini sudah dialami para TKK di Diskominfotik sejak Juli hingga September 2022. Namun gaji mereka bisa saja kembali normal jika dianggarkan pada APBD perubahan nanti.
"Jadi gaji disesuaikan ini (maksudnya) luas, kalau anggarannya ada pada APBD perubahan gak mungkin atasan tega, pasti ada penambahan lagi," kata TKK yang sudah bekerja selama 13 tahun ini.
Terkait hal ini, kata dia, para TKK sudah menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Diskominfotik dan pihaknya sendiri menerima kebijakan soal gaji hanya dibayar setengah ini.
"Kalau saya ikuti saja dulu sistemnya, apalagi sudah ada edaran juga, apalagi untuk gaji yang 3 bulan berikutnya sedang diusahakan," ucapnya.
TKK Diskominfo KBB lainnya, mengatakan, sejak Juli lalu dirinya hanya menerima setengah gaji dan pihaknya juga sudah mendatangani surat pernyataan, tetapi dia tidak setuju dengan kebijakan adanya pembayaran gaji yang hanya dibayar setengah ini.
Baca juga: Anggota DPRD Bandung Barat: Kenapa Pemotongan Gaji TKK Hingga Rp 1 Juta Dibatalkan?
"Kami sangat tidak setuju dengan surat pernyataan tersebut karena belum ada titik temu. Tapi kalau kami tidak ikut aturan gaji tak dicairkan," ucapnya.
Kepala Diskominfotik Bandung Barat, Siti Aminah Anshoriah mengatakan, terkait penyesuaian gaji untuk 36 TKK itu sudah berlangsung sejak Juli hingga September 2022 mendatang berdasarkan surat pernyataan yang disepakati dam ditandatangani TKK yang bersangkutan.
"Surat pernyataan itu sebagai pendukung kontrak kerja yang sudah dibuat untuk 6 bulan, Juli hingga Desember. Sedangkan gaji yang ada hanya tersedia untuk 3 bulan dari Juli hingga September," kata Siti Aminah.
Ia mengatakan, dalam kontrak kerja tersebut TKK digaji Rp 3 juta hingga 3,5 juta perbulan sesuai tingkat pendidikan, sehingga dengan adanya penyesuaian ini rata-rata mereka digaji Rp 1,5 juta sejak Juli 2022 lalu.
"Kalau kemampuan anggaran kita ada dan pada APBD perubahan ditambah, ya pasti gaji mereka juga akan naik. Kalau sekarang gaji tersedia untuk 3 bulan, sedangkan mereka harus bekerja 6 bulan, pastinya gak full," ucapnya.