Warga Boleh Menggelar Lomba Saat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Tapi Ada Syaratnya
Pemkab Indramayu memperbolehkan warga menggelar lomba saat HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 2022.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Masyarakat di Kabupaten Indramayu diimbau untuk membuat izin terlebih dahulu sebelum menggelar sejumlah perlombaan dalam memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia 2022.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Indramayu, Dede Setiawan kepada Tribuncirebon.com, Rabu (3/8/2022).
Dede Setiawan mengatakan, kegiatan perlombaan agustusan yang biasa digelar masyarakat tidak dilarang oleh pemerintah.
Hanya saja, masyarakat diminta lapor terlebih dahulu, minimal ke Satgas Covid-19 di tingkat desa.
Hal ini sebagai bentuk antisipasi agar kasus pandemi Covid-19 di Indramayu tidak meningkat.
"Saat ini untuk pengumpulan massa, masih tetap harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19," ujar dia.
Dede Setiawan menyampaikan, dalam pelaksanaannya pun harus sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, beragam perlombaan selalu digelar masyarakat dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ada banyak perlombaan yang biasa digelar, seperti panjat pinang, tarik tambang, dan lain sebagainya.
"Tentunya kita berharap agar penyebaran Covid-19 yang saat ini landai di Indramayu bisa terus dipertahankan dan tidak meningkat," ujar dia.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI Ke-77 17 Agustus 2022, Bagikan di Grup WA