Sekolah Bisa Hentikan PTM Jika Ada yang Positif Covid-19 di Kelas, yang Dihentikan Cuma di Kelas

Sekolah diijinkan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka jika di lingkungan sekolah ada yang positif Covid-19.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi Suasana di SDN 5 Cikidang saat aktivitas kegiatan belajar mengajar, Senin (25/7/2022). Sekolah boleh menghentikan PTM di kelas dimana ada yang positif Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekolah diijinkan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) jika di lingkungan sekolah ada yang positif Covid-19.

Penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) ini dilakukan hanya di rombongan belajar (rombel) atau di kelas dimana ada yang positif Covid-19.

Keputusan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek menanggapi naiknya kasus positif Covid-19 di beberapa daerah.

Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Suharti mengatakan kesepakatan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait.

Kemendikbudristek, kata Suharti, berupaya meminimalisir kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," ucap Suharti.

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Daerah didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi atau surveilans epidemiologis.

Hingga selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat atau tracing dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik.

Langkah ini dilakukan melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, edaran ini juga mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar atau rombel paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved