Minggu, 10 Mei 2026

Progres Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri Lakukan Langkah Ini untuk Efektifkan Pengungkapan Kasus

Bareskrim Polri membuat langkah baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tayang:
Editor: Giri
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir seusia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuat langkah baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias  Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, saat Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pembunuhan berencana, ada dua laporan lain yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kini, laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).

Dedi menjelaskan, meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.

Laporan itu sudah ditarik Bareskrim dari Polda Metro Jaya sejak kemarin.

Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online yang Mayatnya Ditemukan Dililit Lakban Sudah Diketahui Identitasnya

Untuk diketahui, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.

Awalnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini, lebih dahulu dilaporkan pihak Ferdy Sambo daripada laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Saat itu, Mabes Polri memutuskan kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ragukan Keterangan Komnas HAM yang Sebut Kertas Dilipat Berisi Nomor Telepon

Naik penyidikan

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap istri Sambo sudah naik ke tahap penyidikan.

Pelecehan dan pengancaman itu diduga menjadi penyebab awal terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan dengan Bharada E.

Setelah naik ke tahap penyidikan, dua laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih sumber daya yang lebih mumpuni daripada polres. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved