Besok Tahapan Pendaftaran Partai Politik Dimulai, Bawaslu Kota Sukabumi Waspadai Potensi Sengketa
Ending Muhidin munuturkan, utamanya dalam pengawasan pendaftaran partai politik ini, memonitoring adanya potensi sengketa-sengketa partai politik.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunhabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bawaslu Kota Sukabumi siap mengawasi kegiatan pendaftaran peserta pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, mengatakan, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU, 1 Agustus 2022 memasuki tahapan pendaftaran partai politik.
"Hari ini sudah jelas tahapan-tahan pemilu sudah dimulai. Tentunya tugas kami mengawasi proses dalam pendaftaran partai politik," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Minggu (31/7/2022).
Ending munuturkan, utamanya dalam pengawasan pendaftaran partai politik ini, memonitoring adanya potensi sengketa-sengketa partai politik.
"Tentu ini harus kita antisipasi dan kita lakukan pencegahan. Termasuk memastikan partai politik untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses pendaftarannya," tuturnya.
Jika ditemukan sengketa dalam pendaftaran partai politik nanti, pihaknya akan tetap menggunakan UU Perbawaslu No. 7 tahun 2017 sesuai mekanisme yang ada.
"Kita akan tetap masih menggunakan perbawaslu yang lama."
"Apabila ditemukannya sengketa nanti, maka proses mediasi akan dilakukan."
"Jika ada pihak tidak puas, kita lanjut ke ajudikasi sesuai kewenangannya Bawaslu," jelas Ending.
Terkait dengan Sentra Gakkumdu, pihaknya saat ini tengah melakukan proses pembentukan yang leading sektornya ada tiga intansi, terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Kita saat ini baru menerima sprint dari Polres Sukabumi Kota yang menugaskan anggotanya."
"Saat ini tengah menunggu dari Kejaksaan, setelah itu segera akan dibentuk," kata Ending. (*)
Poto : Tribunjabar.id / Dian Hediansyah.
Kantor Bawaslu Kota Sukabumi.