Sapi yang Mati Karena PMK Akan Diberi Ganti Rugi Rp 10 Juta, Kata Mentan Syahrul
Pemerintah Pusat sudah merencanakan akan membayar ganti rugi kepada para peternak terkhusus hewan ternak sapi yang mati akibat terjangkit PMK.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diklaim sudah menurun oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan Mentan bergelar Profesor tersebut juga mengaku Kasus PMK sudah melandai di seluruh provinsi.
"PMK sudah cenderung turun kasusnya seperti halnya di 22 provinsi yang saat ini kasusnya terus menurun dan tidak ada peningkatan kasus," ujar Mentan saat melakukan giat olah tanah, tanam dan panen tebu di Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).
Syahrul juga mengatakan, Pemerintah Pusat sudah merencanakan akan membayar ganti rugi kepada para peternak terkhusus hewan ternak sapi yang mati akibat terjangkit PMK.
"Kalau memang hewan ternak itu mati atau harus dipotong dan tidak bisa disembuhkan akibat terjangkit PMK, Pemerintah Pusat mempersiapkan pergantian Rp 10 juta per ekor," ungkapnya.
Syahrul menegaskan, pergantian uang ganti rugi untuk peternak hanya akan dilakukan untuk peternak yang hewannya terjangkit PMK dan mati saja.
"Jangan lupa kita punya 18 juta lebih hewan ternak sapi, yang terkena sekitar 200 ribu hewan itu pun angka kematiannya masih dibawah 1 persen. Oleh karena itu yang mati saja yang akan kita berikan ganti rugi," tegasnya.
Mentan berharap, kasus PMK di Indonesia terus menurun sehingga para peternak bisa tenang dan harga hewan ternak pun bisa tinggi jika PMK sudah berlalu.
"Mudah-mudahan setelah hewan-hewan ternak divaksin, bisa menurunkan wabah PMK agar para peternak bisa tenang dan harga jual ternak kembali tinggi. Karena selama ini harga hewan ternak turun akibat wabah PMK dan penjualan pun menurun," pungkasnya(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin)