Minggu, 12 April 2026

Malam Satu Suro, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Cirebon

Petugas mengawali operasi pekat itu di sejumlah hotel kelas melati yang berada di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
ahmad imam baehaqi/tribunjabar
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon saat razia pekat di tempat kos yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon (29/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di malam 1 suro atau Jumat (29/7/2022) malam.

Dalam razia tersebut, para petugas tampak mendatangi sejumlah hotel kelas melati dan tempat kos yang terindikasi digunakan untuk praktik esek-esek.

Petugas mengawali operasi pekat itu di sejumlah hotel kelas melati yang berada di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, mereka mendapati dua pasangan bukan suami istri dari beberapa kamar di hotel tersebut, dan langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Selanjutnya para petugas terlihat menyisir tempat kos dan hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Hasilnya, mereka mengamankan lima pasangan yang bukan suami istri yang tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya dan menginap di satu kamar.

Kelima pasangan itu pun turut diamankan, karena tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang menyatakan mereka sebagai pasangan yang sah.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan, kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi malam Tahun Baru Hijriyah.

Menurut dia, seluruh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan.

"Kegiatan Cipta kondisi ini sebagau upaya untuk mempersempit ruang gerak tindak asusila dan penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon," ujar Dadang Priyono saat ditemui usai razia.

Ia mengatakan, kegiatan semacam itu rutin dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi di Kabupaten Cirebon.

Namun, pihaknya mengakui dalam razia pekat kali ini hanya mengamankan pasangan bukan suami istri dan tidak menemukan penjual minuman keras (miras).

"Mereka yang terjaring razia akan dibuatkan BAP, kemudian kalau dinyatakan bersalah dikenakan pasal Tipiring sesuai pelanggarannya," kata Dadang Priyono.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved