Buntut Kecelakaan Maut Odong-odong di Karawang, Subang Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Kasus kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api hingga menewaskan 9 penumpangnya di Tangerang, Banten menjadi pelajaran serius.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
Mobil Dora atau mobil odong-odong yang digunakan pawai ta'aruf peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam, Sabtu (30/7/2022). Polisi Subang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya./ Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api hingga menewaskan 9 penumpangnya di Tangerang, Banten menjadi pelajaran serius bagi pihak Kepolisian. 

Agar kasus di Tangerang tersebut tak terjadi Subang, Jajaran Polres Subang akan menindak tegas mobil dora atau mobil odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Selama ini, maraknya kendaraan Odong-odong yang digunakan  di jalan raya, juga kerap mengganggu pengguna jalan lain.

"Sebenarnya sejak awal kita sudah melarang kendaraan modifikasi yang ilegal tersebut, sehingga untuk lebih memberikan pemahaman lagi kita gencarkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik, " kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Sabtu 30 Juli 2022. 

Menurutnya, setiap kendaraan modifikasi harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor.

"Adapun penelitian tersebut meliputi aspek Rancangan teknis; Susunan; Ukuran; Material; Kaca,pintu, engsel dan bumper; Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; serta empat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor," Katanya

Namun sejauh ini Kata Sumarni, Kebanyakan kendaraan odong-odong yang ada di Subang khususnya tidak memenuhi aspek teknis tersebut dan bertentangan dengan undang-undang lalulintas.

"Kendaraan odong-odong di Subang bertentangan dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditentukan bahwa setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan tipe maka diwajibkan untuk melakukan uji tipe. Demikian pula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," terangnya

Sebelum melakukan tindakan tegas, jajaran Satlantas melakukan sosialisasi dengan patroli.

Malahan Kapolsek Pamanukan menggelar ngopi bareng dengan 9 pemilik Odong-odong yang ada di wilayahnya di Pamanukan di Aula Mapolsek Pamanukan.

"Kami berikan edukasi tentang UU  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi dan pemilik odong-odong di wilayah hukum Polsek Pamanukan,agar para pemilik odong-odong tidak mengangkut penumpang ke jalan raya, cukup di jalan kampung,” kata Kompol H.Undang Sudrajat didampingi Kanit lantas, Ipda Wawan, Jumat (29/7/2022)

 

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved