Erwan Setiawan Ajak Para Kades di Sumedang Sadar Cukai, Banyak BKC Pakai Cukai Bekas
Pemkab Sumedang mengumpulkan para kepala desa untuk belajar bagaimana sadar cukai di Sumedang, Rabu (27/7/2022). Cukai adalah upaya negara untuk
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang mengumpulkan para kepala desa untuk belajar bagaimana sadar cukai di Sumedang, Rabu (27/7/2022).
Cukai adalah upaya negara untuk mengutip pungutan atas barang-barang kena cukai (BKC).
BKC kena pungutan karena di antara dampaknya negatif bagi kehidupan masyarakat atau lingkungan.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan bahwa masih ditemukan BKC yang ilegal.
Yakni, tak bepita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tapi bukan haknya atau salah peruntukkan, atau dilekati pita cukai bekas.
"Cukai merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa," kata Erwan Setiawan seusai membuka acara bertajuk "Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal bagi para Kepala Desa/Kelurahan" itu.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, bahwa karakteristik barang kena cukai ada empat.
Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan.
Kedua, peredarannya perlu diawasi.
Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Dan keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan bahkan keseimbangan berdasarkan undang-undang.
Baca juga: Saatnya Berhenti Merokok, Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan, Harga Rokok Ada yang Rp 40 Ribu Sebungkus
Sumedang adalah penghasil tembakau terbesar kedua di Jawa Barat dengan luas lahan mencapai 3.000 hektare.
Tembakau adalah barang kena cukai.
Di Sumedang pula ada 24 tempat usaha tembakau.
"Kami terus bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai untuk penegakkan hukum dan menekan peredaran BKC ilegal di Sumedang," ucapnya.
Erwan berharap seusai kegiatan ini, akan banyak Kades yang paham akan bahaya cukai ilegal terhadap kerugian negara.
Bukan hanya Kades, masyarakat umum juga diminta aktif berpartisipasi menekan barang kena cukai ilegal. (*)