Sempat Buron 10 Bulan, Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Sukabumi Tertangkap
RFI (24) diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap dua orang, M Ramdani dan Rudini di halaman SDN Kopeng 1 Kota Sukabumi pada 3 Oktober 2021
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap RFI (24), terduga pelaku kasus penganiayaan di Jalan Kopeng Karamat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Ia sempat buron 10 bulan.
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maolana Arif, mengatakan penangkapan RFI terjadi pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB, saat RFI berada di rumahnya di Kopeng Karamat Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
"Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah cek keberadaanya, terduga pelaku bisa kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap dua orang, M Ramdani dan Rudini di halaman SDN Kopeng 1 Kota Sukabumi, Minggu (3/10/2021). Kedua korban penganiayaan terluka.
Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan Rudini terluka di bagian pelipis, mata, dan sekitar muka.
Baca juga: Iko Uwais dan Rudi Berdamai Setelah Saling Laporkan Kasus Penganiayaan
Setelah kasus penganiayaan itu, RFI kabun dan buron 10 bulan hingga tertangkap pada Senin (25/70/2022).
"Terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.