Lowongan CPNS dan PPPK 2022, Ada 1.086.128 Formasi, Prioritaskan Ini, Berikut Syarat dan RInciannya
Pemerintah akan kembali melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akan kembali melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Untuk penerimaan CPNS dan PPPK tahunbn 2022 ini, kuota pegawai yang disediakan sebanyak 1.086.128 orang.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Wali Kota Bandung Sampaikan Selain Berintegritas, CPNS Harus Kuasai dan Kendalikan Teknologi
Mahfud MD menyebut, dari jumlah 1.086.128 formasi, seleksi PPPK guru menjadi prioritas.
Selain itu, yang menjadi prioritas adalah PPPK tenaga kesehatan.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujar Dia.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang.
Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang. Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.
Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:
- PPPK Pusat Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
- PPPK Daerah Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
- CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
- Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.
Baca juga: Berapa Sih Gaji PNS, Kok Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Daftar Gaji Pokok PNS Gol I sampai IV
Syarat untuk mengikuti CPNS
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sejumlah syarat lain yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS dan PPPK 2022 Dibuka 1.086.128 Formasi, Ini Rincian dan Syaratnya"