Teganya Anggota TNI di Semarang, Sewa Orang Rp 120 Juta untuk Lenyapkan Nyawa Istri Demi Asmara Lain

Pihak berwenang mengimbau Kopda M menyerahkan diri. Ia kini dicari karena diduga terkait penembakan sang istri.

Editor: taufik ismail
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Terduga pelaku penembakan seorang istri anggota TNI di Semarang, Senin (18/7/2022). Pihak berwenang kini memburu Kopda M karena diduga menjadi dalang penembakan istrinya. 

"Oleh karena itu kami imbau kepada suami korban untuk segera menyerahkan diri," kata Luthfi.

Ada Cinta Segitiga

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mencium ada cinta segitiga sebagai motif di balik penembakan istri anggotanya.

Menurutnya, suami korban penembakan juga diduga memiliki keterlibatan atau keterkaitan.

Suami korban diketahui berinisial Kopda M yang merupakan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang.

"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama," ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2022).

Ia menambahkan, sudah ada bukti-bukti yang menguatkan hal tersebut.

"Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang, yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," ucapnya.

Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M

Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.

"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Andika.

Dia menegaskan, kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.

"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," kata Andika Perkasa.

Selain itu, Jenderal Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan terhadap korban RW tersebut.

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," ujarnya.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved