Teganya Anggota TNI di Semarang, Sewa Orang Rp 120 Juta untuk Lenyapkan Nyawa Istri Demi Asmara Lain
Pihak berwenang mengimbau Kopda M menyerahkan diri. Ia kini dicari karena diduga terkait penembakan sang istri.
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Motif penembakan istri anggota TNI di Semarang terungkap.
Para pelaku menembak korban karena perintah Kopda M yang tak lain suami korban.
Korban penembakan berinisial RW (34).
Empat pelaku penembakan sudah dicokok polisi.
Mereka adalah Sugiono alias Babi (34), Ponco Aji Nugraha (26), Supriyono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43).
Keempatnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menangkap satu tersangka lain yakni Dwi Sulistyo (37).
Perannya sebagai penyedia senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebutkan, empat pelaku penembakan tersebut merupakan suruhan suami korban, Kopda Muslimin.
Menurutnya, Kopda Muslimin membayar Rp 120 juta kepada para pelaku untuk menembak istrinya.
Baca juga: Cinta Terlarang di Balik Penembakan Istri TNI di Semarang, Suami Menghilang, Panglima:Kami Ada Bukti
"Di rumah sakit, suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil penembakan. Kemudian suami korban keluar ke minimarket, 300 meter dari rumah sakit diberikan uang Rp 120 juta sebagai konpensasi," kata Luthfi dalam program Breaking News Kompas TV, Senin (25/7/2022).
Luthfi menuturkan uang kompensasi tersebut telah dibagi dan digunakan oleh para pelaku untuk membeli sejumlah barang.
"Uang kompensasi ada yang dipakai untuk membeli motor, emas dan barang lain. Semua barang hasil ini kami sita," ucapnya.
Lebih lanjut, Luthfi mengatakan pihaknya akan masih terus mengembangkan kasus ini.
Sebab, Kopda Muslimin sampai saat ini masih dalam pencarian sehingga kepolisian belum bisa menggali lebih dalam pengungkapan kasus ini.