Perda Pesantren Jadi Kado Manis Harlah PKB Ke-24 di Indramayu, Bisa Sejahterakan Warga Pesantren
Harlah PKB tahun ini pun menjadi istimewa setelah sebelumnya pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang pesantren.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperingati hari lahir atau harlah ke-24 di Kabupaten Indramayu, Minggu (24/7/2022).
Harlah tahun ini pun menjadi istimewa setelah sebelumnya pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren.
Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni mengatakan, dalam momen Harlah PKB, pihaknya ingin mengucapkan rasa syukur atas disahkannya perda tersebut.
Mengingat, Perda Pesantren di Kabupaten Indramayu ini merupakan hasil jerih payah perjuangan PKB yang terus mendorong terlahir Perda tersebut sejak awal 2021 lalu.
"Kita terus mendorong sejak awal 2021 dan alhamdulillah pada tanggal 30 November 2021 sudah disahkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com dalam Harlah Ke-24 PKB di Kabupaten Indramayu.
Amroni menyampaikan, dengan terlahirnya Perda tersebut menjadi angin segar demi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren.
Dengan harapan, Kabupaten Indramayu bisa lebih baik lagi dan lebih religius lagi ke depannya.
Di sisi lain, kata Amroni, Perda ini sejalan dengan visi misi Bermarbat yang diusung pemerintah daerah, salah satu poinnya yakni religius.
"Ini sebagai support kami, agar Indramayu bisa lebih baik dan lebih religius lagi," ujar dia.
Di sisi lain, dalam Harlah tersebut, pihaknya juga meminta kepada para kader untuk lebih solid lagi dalam menyambut hingga bisa memenangkan Pemilu 2024.
PKB Indramayu juga meminta kepada para kader untuk merapatkan barisan dan terus bergerak demi kepentingan masyarakat.
"Kami juga meminta kepada para kader untuk lebih kuat lagi dan terus bergerak demi kepentingan masyarakat," ujar dia. (*)
