Semua Jemaah Haji Jabar Wajib Menjalani Tes Antigen, Saat Tiba di Tanah Air, Sebelum Pulang ke Rumah

Ada aturan baru untuk jemaah haji yang baru tiba di Indonesia. Mereka harus menjalani tes antigen.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Suasana haru mewarnai pemberangkatan 60 callon haji kloter 42 asal Kota Tasikmalaya, Kamis (30/6/2022) sore. Jemaah haji yang tiba di Indonesia wajib menjalani tes antigen. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada aturan baru mengenai kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air.

Jemaah haji yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani tes antigen.

Tes dilakukan sebelum jemaah haji pulang ke kota masing-masing.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Budi Sylvana.

Menurutnya, semua jemaah haji yang baru tiba di Indonesia akan menjalani tes antigen.

Aturan terbaru ini menggantikan aturan sebelumnya yang mana tes antigen hanya berlaku pada jemaah yang menunjukan gejala Covid-19 atau hanya berlaku acak.

"Skrinning tes antigen berlaku pada semua jemaah haji yang tiba," kata Budi Sylvana melalui pesan singkatnya, Rabu (20/7/2022).

Pemberlakuan aturan baru ini tertuang dalam surat resmi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.04/C/3515/2022 perihal 'Perubahan Ketentuan Tambahan bagi Pengawasan Kedatangan Jamaah Haji', yang terbit pada 20 Juli 2022.

Surat tersebut diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) se-Indonesia.

Berikut kutipan aturan tersebut:

Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya terhadap Jamaah Haji yang kembali ke Tanah Air, sebagaimana arahan Bapak Menteri Kesehatan Republik lndonesia, maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah Jamaah Haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh Jamaah Haji yang kembali ke lndonesia.

 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait pengawasan dan penanganan kasus positif yang ditemukan.

KKP juga agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, maupun para pihak terkait mengenai kebutuhan logistik dan hal-hal lainnya yang diperlukan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca juga: Belasan Ribu Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19, Kemenag Minta Tak Panik dan Tetap Patuhi Prokes

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru, Semua Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Harus Tes Antigen.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved