Hari Ini Mulai MPLS, Simak Tujuan dan Kegiatan yang Dilaksanakan Berdasarkan Aturan Pemerintah

Simak di sini tujuan dan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Perwakilan SMKN 1 Garut dan KCD Pendidikan Jabar Wilayah XI melepaskan balon saat pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Garut, Senin (15/7/2019). Simak di sini tujuan dan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak di sini tujuan dan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Hari ini, Senin (18/7/2022) menjadi hari pertama tahun ajaran baru bagi sekolah, maka akan dilaksanakanĀ  MPLS bagi siswa baru.

Pelaksanaan MPLS sebelumnya lebih dikenal juga sebagai Masa Orientasi Sekolah (MOS).

Biasanya MPLS ditujukan bagi para siswa baru yang belum mengenali lingkungan sekolah.

Setelah dua tahun lamanya MPLS digelar secara daring, kini MPLS sudah mulai digelar secara luring atau langsung.

Lantas apa yang menjadi tujuan kegiatan MPLS?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (2), berikut adalah tujuan dari pelaksanakan MPLS.

Baca juga: MPLS Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Pengertian dan Aturannya, Ada Larangan Perpeloncoan

a. Mengenali potensi diri siswa baru;

b. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

c. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;

d. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;

e. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sheat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Adapun kegiatan yang bisa dilakukan dalam MPLS dalam ayat (3) tercantum:

a. Kegiatan wajib; dan

b. Kegiatan pilihan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved